JAKARTA - Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan mantan ajudan serta sopir Ferdy Sambo menerima putusan sidang Komisi Kode Etik (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah. Bharada Sadam, kata Nurul, tidak mengajukan banding atas putusan sidang.
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
BACA JUGA:Terbukti Langgar Etika Polri, Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun
Untuk diketahui, Bharada Sadam menjalani sidang KKEP pada Senin 12 September 2022 pukul 13.00 WIB dan selesai pada 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Hasilnya, ia dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat Demosi selama satu tahun. Hal tersebut diungkap anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Ini Dosa Bharada Sadam Anggota Pasukan Elite Polri