Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Banding, Bharada Sadam Terima Putusan Demosi 1 Tahun

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |14:51 WIB
Tidak Banding, Bharada Sadam Terima Putusan Demosi 1 Tahun
Bharada Sadam (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

Dalam sidang, Rahmat menyebut Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto, serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Ferdy Sambo.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Selain dikenakan demosi, Bharada Sadam juga diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement