Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Xenia yang Tabrak Korban hingga Terpental di Tol Layang Jelambar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |00:15 WIB
Pengemudi Xenia yang Tabrak Korban hingga Terpental di Tol Layang Jelambar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Daihatsu Xenia berinisial MA sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di bahu Jalan Tol Layang Dalam Kota Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pengemudi mobil berpelat nomor polisi B 1017 CKF itu menabrak pengendara, Rahmat Waluyo (64) warga Bekasi yang ditemukan tewas di Kali Grogol usai terpental akibat tabrakan maut itu.

 BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe Jatuh Sakit

"Iya benar, pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Bart AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).

 BACA JUGA:Ketemu Sultan Melaka, HT Harap Kerja Sama dengan Malaysia Tidak Setengah-Setengah

Hartono mengatakan, MA terbukti lalai dalam berkendara. MA terancam terjerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Dia mengaku kalau saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan, sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ujar Hartono.

Sebelumnya, korban Rahmat Waluyo tercebur ke Kali Grogol, Jakarta Barat pada Jumat 9 September 2022 malam. Korban saat itu hendak memperbaiki kendaraan miliknya yang mengalami kerusakan mesin di Jalan Tol Dalam Kota Jelambar, Jakarta Barat.

"Saat korban mengecek buka kap mobil tiba-tiba ditabrak kendaraan Xenia B 1017 CKF yang dikemudikan oleh MA yang melaju searah dari belakang," tutur Hartono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement