JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menilai, aksi penyampaian pendapat di muka umum telah tertuang dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998. Sehingga, perlu adanya izin terlebih dahulu sebelum menggelar aksi unjuk rasa.
Menurut Zulpan, hal itu dikarenakan agar pihak kepolisian dapat mempersiapkan terlebih dahulu terkait pengamanan terhadap peserta aksi. Termasuk, dalam mengatur rekayasa arus lalu lintas.
"Itu wajib memberitahukan tiga hari sebelum pelaksanaan. Agar bisa disiapkan pola pengamanannya oleh aparat," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).
BACA JUGA:Demo Harga BBM, 1.900 Massa Akan Turun ke Jalan di Bundaran Patung Kuda
Zulpan menambahkan, banyak peserta aksi yang keliru saat membedakan yang mana izin dan yang mana pemberitahuan.
"Tapi sekarang banyak kecenderungan yang timbul mereka mengunakan flyer undangan yang mereka nyatakan itu sebagai pemberitahuan, padahal itu keliru," paparnya.
BACA JUGA: Antisipasi Demo Kenaikan BBM, Polisi Kembali Lakukan Rekayasa Lalin di Sekitar Istana
Kendati demikian, Zulpan menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan tindakan secara humanis meski tidak berizin. Termasuk, dengan menanyakan maksud tujuan serta mengawal dan menjaga kegiatan agar berjalan kondusif.
"Selama ini mereka yang datang tidak dengan pemberitahuan pun kan kita tidak pernah bubarkan di pinggir jalan. Bahkan dikawal oleh kepolisian. Karena kepolisian ini prinsip nya adalah menjaga dan mengawal pelaksanaan unjuk rasa tersebut dengan cara humanis," pungkasnya.