JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangan penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu tertentu. Dengan perbuatan Ferdy Sambo tersebut, pihaknya akan menggabungkan dua dakwaan tersebut.
“Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA:Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun