Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi, tapi Bos Besar Berhasil Kabur

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |18:31 WIB
6 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi, tapi Bos Besar Berhasil Kabur
Polisi tangkap 6 tersangka kasus perdagangan orang (Foto : MPI)
A
A
A

SUKABUMI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi menangkap 6 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara Timur Tengah, dengan modus penyalahgunaan visa umroh atau ziarah. Selain itu, 3 orang dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satunya adalah bos besar yang membiayai aksi tersebut.

Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda didampingi KBO Reskrim, Ipda Ruskan mengungkap kasus TPPO tersebut dalam konferensi pers yang bertempat di Mapolres Sukabumi, Jalan Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/9/2022).

"Jajaran Polres Sukabumi amankan enam orang tersangka diduga terlibat TPPO. Keenam orang tersebut berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan. Sedangkan 3 orang yang DPO, 1 orang berperan sebagai bos besar dan 2 orang sebagai perekrut," ujar Bimo kepada MNC Portal Indonesia.

Bimo menjelaskan, untuk modus operandi, pekerja imigran ke luar negeri, hal ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ Polres Sukabumi Polda Jabar, 13 September 2022. Jumlah korbannya, 8 orang perempuan, dengan identitas korban dari Lampung tiga orang, Sukabumi Kota satu orang, Kabupaten Sukabumi ada tiga orang, dan satu orang lagi dari Cianjur.

"Para korban tersebut berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung, D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur," ungkap Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda.

Modus operandinya, lanjut Bimo, awalnya para tersangka menawari para pekerja atau korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Para tersangka menggunakan jasa ilegal, namun setelah didalami ternyata ilegal dengan jasa perorangan tidak ada perusahaan yang resmi.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Ruskan menambahkan bahwa para perekrut ataupun para tersangka yang berhasil diamankan, dalam melakukan aksinya dengan berhubungan langsung dengan para korban saat menjalankan aksinya atau secara tatap muka tidak melalui media sosial, sudah ada perkenalan lewat pribadi ataupun lewat kenalannya.

"Para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real, dengan tujuan berbeda-beda lokasi, ada dua negara tujuannya, yakni Uni Emirate Arab dan Arab Saudi. Para pekerja atau korban ini menggunakan visa ziarah atau umroh dan para korban tidak ada yang di bawah umur dan direkrut pada posisi rentan secara hukum artinya rentan dalam ekonomi," tambah Ruskan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement