Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Proses Hukum Mutilasi Mimika Digelar Terbuka, Pimpinan Gereja Imbau Warga Tetap Tenang

Edy Siswanto , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |19:10 WIB
Minta Proses Hukum Mutilasi Mimika Digelar Terbuka, Pimpinan Gereja Imbau Warga Tetap Tenang
Rekonstruksi kasus mutilasi di Papua (Foto: MPI)
A
A
A

JAYAPURA - Kasus pembunuhan disertai dengan Mutilasi yang terjadi di Kabupaten Mimika dan melibatkan enam oknum TNI diminta segera dilakukan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku.

Permintaan sekaligus kecaman terhadap aksi keji 9 tersangka ini disampaikan oleh tokoh-tokoh Gereja di Provinsi Papua.

Ketua Sinode Kemah Injil di Tanah Papua, Pendeta Petrus Bonyadone tegas meminta peradilan hukum terhadap para pelaku dilakukan terbuka.

"Aparat yang melakukan mutilasi itu harus ditindak tegas, hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, dan terbuka, supaya masyarakat tahu dan menjadi pembelajaran kepada masymasyarakat dan aparat,"tegas Pendeta Petrus.

Pendeta Petrus juga mengakui jika para korban adalah jemaat Gereja Kemah Injil di Tanah Papua wilayah Timika.

"Setelah saya cek di lapangan mereka ini para korban adalah warga sipil biasa dan adalah jemaat kami, itu yang sangat kita sesalkan. Ini adalah tindakan keji dan oleh karena itu kita minta supaya proses hukum itu dilakukan secara terbuka sehingga menjadi pembelajaran juga bagi yang lain,"ucapnya lagi.

Selain proses hukum yang adil dan terbuka, pihaknya juga meminta agar keluarga korban diperhatikan. Karena para korban meninggalkan keluarga yang tentunya ini menjadi perhatian kita bersama.

"Kami juga minta supaya keluarga korban diperhatikan, seperti salah satu korban itu adalah kepala kampung, lantas bagaimana istri dan anak-anaknya. Ini juga yang harus kita pikirkan termasuk korban lain paling tidak keluarganya juga diberikan perhatian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement