Selama proses penggobatan, korban telah melakukan penggobatan dengan ustadz sebanyak 23 kali sejak tahun 2017 hingga 2021, selama berobat itu korban diminta membayar uang mahar yang totalnya sudah sebesar Rp983.580.018. Uang sejumlah itu ditransfer ke salah satu bank swasta atas nama RG.
Korban yang juga seorang ibu rumah tangga ini selalu dimodusi oleh TN dengan berbagai cara yang sangat halus sehingga korban tidak menyadari uangnya sudah ratusan juta habis.
“Kalu dia minta transfer, dia itu memaksa dan pernah sampai tejual tanah,” katanya dengan nada kesal.
Setelah berjalan 4 tahun proses penggobatan tidak ada hasilnya dan korban merasa ditipu oleh TN dan baru menyadari orang yang disebut-sebut ustadz hanyalah tipuan belaka. Begitu juga rekening bank atas nama RG yang katanya milik Ustadz diduga milik orang lain. Hingga akhirnya ia melaporkan kasusnya ke Mapolres Ogan Komering Ulu.
(Angkasa Yudhistira)