Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Buka Peluang Jerat Korporasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |13:04 WIB
Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Buka Peluang Jerat Korporasi
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka korporasi dalam perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). KPK memastikan bakal mengembangkan perkara Haryadi Suyuti jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah mengantongi keterangan para saksi terkait adanya dugaan pidana korupsi lain yang bertalian dengan Haryadi Suyuti. KPK bakal mengembangkan dugaan tersebut dan kembali menjerat tersangka baik perorangan maupun korporasi.

"Iya tentu kami akan analisis keterangan para saksi dimaksud. Kami juga akan kembangkan lebih lanjut sepanjang ditemukan cukup bukti, termasuk kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi oleh korporasi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (16/9/2022).

BACA JUGA:Breaking News: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Kembali Ditetapkan Tersangka KPK 

Diketahui sebelumnya, KPK sempat menggeledah Plaza Summarecon di daerah Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada awal Agustus 2022, lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SMRA).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

BACA JUGA:PPATK Serahkan Temuan Aliran Uang Lukas Enembe ke KPK 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement