Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akui Kesalahan Terkait Bjorka, Pemuda Madiun Sampaikan Permohonan Maaf

Arief Wahyu , Jurnalis-Sabtu, 17 September 2022 |10:43 WIB
Akui Kesalahan Terkait Bjorka, Pemuda Madiun Sampaikan Permohonan Maaf
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

Polri resmi menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka. 
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, penyidik akan menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi. 
"(Dijerat) Pasal UU ITE," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Dedi, MHA sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi. 
Disisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif. 
"(Tersangka bersikap) kooperatif," ujar Ade terpisah. 
Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya. 
"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Ade.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, penyidik akan menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi. 

"(Dijerat) Pasal UU ITE," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Dedi, MHA sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.

"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi. 

Di sisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.  "(Tersangka bersikap) kooperatif," ujar Ade terpisah. 

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya. 

"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Ade.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement