Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Panggil Camat hingga Sekda Nonaktif

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |12:15 WIB
Usut Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Panggil Camat hingga Sekda Nonaktif
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan 11 orang saksi untuk proses penyidikan tersangka Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), hari ini.

 BACA JUGA:Ratu Elizabeth II Meninggal, Ini Tantangan Terberat yang Dihadapi Raja Charles III

Adapun, 11 saksi tersebut yakni, Kadiskoperindag, Hepi Priyanto; Camat Pemalang, Sis Muhammad M; Kasubbag Umpeg Dinsos KBPP Pemalang, Rokhilah; Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Pemalang Tahun 2020 - 25 Juli 2022, Mohamad Arifin; Kabid Sosial Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Supadi.

Kemudian, Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial KBPP Pemalang, Noor Hidayati; Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial KBPP Pemalang, Katemin; Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda Dinas Sosial KBPP Pemalang, El Retno Prihartini.

 BACA JUGA:Curi Handphone di Toko Sembako, Pemuda Ditangkap

Selanjutnya, Analis Keluarga Berencana Dinas Sosial KBPP Pemalang, Bayu Pudawawan; Penata Ketahanan dan Kesejahteraan Dinas Sosial KBPP Pemalang, Nisa Arifa; serta Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial KBPP Pemalang, M Tarom.

"Hari ini (20/9) pemeriksaan saksi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/9/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal

 BACA JUGA:Darurat Kekerasan Seksual Anak, Pemerintah Diminta Serius Sosialisasikan UU TPKS

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement