 
                (2) Panglima mempunyai tugas:
a. memimpin TNI;
b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
d. mengembangkan doktrin TNI;
e. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
f. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
j. menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
1. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.