Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Perbedaan Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |10:38 WIB
Ini Perbedaan Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

(2) Panglima mempunyai tugas:

a. memimpin TNI;

b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

d. mengembangkan doktrin TNI;

e. menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;

f. menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;

h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

j. menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan

1. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement