 
                2. Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Wakil Panglima
-Pasal 15
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Demikian perbedaan tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI berdasarkan Peraturan Presiden yang tak banyak orang tahu.
(RIN)
(Rani Hardjanti)