Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Perbedaan Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |10:38 WIB
Ini Perbedaan Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Wakil Panglima

-Pasal 15

(1) Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:

a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;

b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;

c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan

d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Demikian perbedaan tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI berdasarkan Peraturan Presiden yang tak banyak orang tahu.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement