Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Perbedaan Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |10:38 WIB
Ini Perbedaan Tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Berikut perbedaan tugas Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sejak 2019, jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan lagi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu tertuang dalam Perpres 66/2019 yang ditekan pada 18 Oktober 2019 lalu. Dalam Peraturan Presiden itu disebutkan bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi perwira tinggi bintang 4 yang sama dengan posisi Panglima.

Berikut ini perbedaan tugas dari Panglima dan Wakil Panglima yang tertuang dalam Perpres No. 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia Pasal 14 dan 15.

1. Tugas Panglima

-Pasal 14

(1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement