Adapun Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Faturrahman membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh Sri Wahyuni terhadap AKP S.
Atas laporan tersebut , Kapolresta Kendari berjanji akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku jika di temukan adanya pelanggaran. Saat ini, terlapor AKP S sedang menjalani pendidikan Sespim Lemdiklat Polri yang berada di Jawa Barat selama 6 bulan.
(Arief Setyadi )