“Logika paling mendasar adalah jika terdapat kelemahan dalam pengawasan, maka perlu dipastikan lembaga dan mekanisme pengawasannya cukup kuat atau paling tidak setara dengan yang diawasi,” ungkap Miko.
Miko pun mengatakan concern Presiden Jokowi tentu beralasan, tetapi akan terbentur dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan.
Baca juga: KY dan KPK Bakal Tukar Data Soal Indikasi Korupsi di Lingkaran Hakim
“Ini menjadi momentum untuk kembali mengoptimalkan KY dalam semua tugas dan fungsinya untuk menjaga kemandirian hakim,” paparnya.
(Fakhrizal Fakhri )