Batas pengusungan capres/cawapres untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Dengan demikian partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung Capres-Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam Pemilu 2024 harus memenuhi salah satu syarat yang disebutkan di atas yakni minimal meraih 25% dari suara sah nasional atau minimal 20% dari total kursi DPR RI.
Saat ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui sedang menjalin komunikasi intensif dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrat.
(Khafid Mardiyansyah)