Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah 67 Judicial Review soal Presidential Threshold 20% Ditolak MK

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |10:23 WIB
Sudah 67 Judicial Review soal Presidential Threshold 20% Ditolak MK
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengungkapkan sudah ada 67 pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review (JR) Presidential Threshold 20 persen namun semuanya ditolak.

Salah satunya adalah JR yang dilayangkan PKS terkait Presidential Threshold 20 persen juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Total ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas Presidential Threshold ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya," ujar Zainudin Paru, Jumat (30/9/2022) ketika dikonfirmasi.

Ia menyoroti keputusan MK yang dia anggap terburu-buru karena tanpa memberikan kesempatan bagi penggugat untuk menyampaikan pembuktian.

"MK tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan," kata Zainudin Paru.

Partai Keadilan Sejahtera kata Zainudin Paru melihat banyak aspirasi masyarakat yang ingin memperjuangkan hadirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat Indonesia sebagai Presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Pihaknya di DPR RI juga akan mendorong revisi UU Pemilu terkait Presidential Threshold 20 persen tersebut.

Sebagaimana diketahui, partai politik yang bisa mengajukan Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 adalah parpol yang memiliki perolehan suara di atas 20 persen

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement