Untuk diketahui, Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029 meminta MK memberi kepastian mengenai boleh atau tidaknya seorang presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden.
Hal ini tertuang dalam surat permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029.
"Pemohon membutuhkan kepastian apakah Presiden yang telah mejabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagi wakil presiden," tulis berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.