JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Propam dan Itsus melakukan pemeriksaan terhadap 28 personel polisi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan Itsus Irwasum Polri dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan pada malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Malang, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA: Kapolri Naikan Pangkat Luar Biasa kepada 2 Personel yang Gugur saat Tragedi Kanjuruhan
Dedi mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak sembilan orang telah dinonaktifkan sebagai anggota Polri.
"Kapolda jatim menonaktifkan Danyon, Danki, Danton Brimob sebanyal 9 orang. Semuanya dalam proses pemeriksaan oleh tim malam ini," ujar Dedi.
BACA JUGA: Polri Naikkan Status Penyidikan Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ia digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis.
"Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi sebagai Pamen SDM Polri," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.