Sementara, Nano (40) Korban menjelaskan kronologi pada saat kejadian, dirinya yang akan hendak pergi belanja sayuran tiba-tiba dihadang pelaku begal dan memberhentikannya.
"Setelah itu pelaku mengacungkan celurit kearah saya sambil ngomong “BERHENTI BERHENTI” saya langsung kabur,"kata Nano saat di wawancara.
Namun kata dia, pada saat itu langsung di tabrak pelaku, hingga dirinya pun terjatuh dari sepeda motor, kemudian mendekati sambil membacok.
"Dia bacok mengenai baju kiri sampe robek kemudian korban bangun bangun kemudian pelaku mendekati sambil berkata, “AYU LO - AYU LO”,"tuturnya.
Barang bukti yang berhasil di sita, 1 (satu) bilah Clurit bewarna kuning emas,1 (satu) bilah Clurit warna Coklat, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning, sert 1 (satu) unit Handphone Vivo.
"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun, untuk pelaku GL DPO sedang pengejaran polisi," tandasnya.
(Nanda Aria)