Suci yang sudah tiga tahun bekerja di Malaysia ternyata juga sudah tiga kali berpindah-pindah majikan. Selama itu pula Suci tidak menerima upahnya.
"Sampai saat ini yang seharusnya kontraknya habis di bulan Juli dia pulang ke Indonesia dan kemudian dia tidak bisa pulang ke Indonesia," tuturnya.
Sebab itu, Tama dan RPA Perindo mendampingi Mahendra mendatangi Kemenlu RI. "Kita berharap kepada Kemenlu untuk membantu sebisa mungkin menggunakan jalur diplomasi sehingga bisa segera pulang ke Indonesia," ucapnya.
Selain berusaha untuk memulangkan sesegera mungkin Suci ke Indonesia, Tama menyebutkan LBH dan RPA Perindo juga akan membantu dalam hal menagih hak Suci selama tiga tahun bekerja Indonesia.
"Poin lainnya adalah kita juga tentu ke depan akan meminta pertanggungjawaban kepada agen yang kemudian membawa Ibu Suci ke luar negeri yang klaim awalnya resmi yang pada faktanya dia tidak resmi," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.