"Apabila perlakuan penyiksaan terjadi kepada korban, maka dapat dipastikan telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku, baik secara pidana, etik, maupun instrumen hak asasi manusia oleh anggota Polri dalam melakukan prosedur pemeriksaan atas kasus dugaan kejahatan pidana," bebernya.
"Selanjutnya, korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola voli sebanyak 5 (lima) kali dengan alasan sebagai ajang pengenalan perdana masuk ke kantor Polres tersebut,” sambungnya.
Sambil terpaksa melakukan perintah tersebut, korban juga terus diintimidasi dan disuruh meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara. Setelah diperlakukan dengan keji selama kurang lebih 2 (dua) jam, korban diantar pulang menuju rumahnya oleh salah satu pelaku yang diduga turut serta menangkap korban atas nama F K.