Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Posting Kinerja Polisi, Ongen Dianiaya 4 Pria Diduga Aparat dan Disuruh Minta Maaf ke Anjing Pelacak

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |15:33 WIB
Posting Kinerja Polisi, Ongen Dianiaya 4 Pria Diduga Aparat dan Disuruh Minta Maaf ke Anjing Pelacak
Ilustrasi okezone
A
A
A

KontraS mendesak agar para pelaku dapat diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana.

“Kami menilai, pasal yang tepat untuk disangkakan berdasarkan temuan fakta-fakta hukum di atas adalah Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa 'Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun',” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement