MALANG - Tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC Abdul Harris sebagai satu dari enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut, sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Di mana pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ungkap Listyo Sigit, saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis malam (6/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan tim investigasi Abdul Harris dinilai tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Di situ dijelaskan Listyo Sigit, panpel seharusnya wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan, yang tidak dilakukannya.
Baca juga: Ini Sosok yang Perintahkan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan