"Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan, dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity. Dari yang seharusnya, 38 ribu namun dijual 42 ribu," tuturnya.
Sekuriti officer Suko Sutrisno juga ditetap sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian resiko dan bertanggungjawab untuk dokumen penilaian risiko.
Baca juga: Kapolri: 20 Polisi Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Peristiwa Kanjuruhan
"Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Dimana sebenarnya steward harus stand by di pintu tersebut sehingga kemudian pintu itu tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, dan ini yang menyebabkan penonton berdesakan," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.