Menurut keterangan dari Direktorat Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Kemlu RI sendiri memiliki prinsip penangan WNI yang meninggal di luar negeri dengan memastikan identitas, melakukan pencatan sipil atas peristiwa penting dimaksud, serta memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk penanganan jenazahnya (apakah dimakamkan di negara setempat atau repatriasi).
Berikut langkah-langkah yang dilakukan:
1. Langkah awal adalah memastikan laporan adanya WNI yang meninggal dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang .
2. Verifikasi identitas apakah berdasarkan dokumen, tes DNA, dan sebagainya.
3. Memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk pengurusan jenazah, misalnya berkomunikasi dengan pihak berwenang, mengeluarkan dokumen yang diperlukan instansi terkait di negara setempat.