4. Memfasilitasi keluarga untuk pemakaman jenazah/kremasi di negara setempat atau proses repatriasi.
5. Sekiranya keluarga/ahli waris tidak mampu yang ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, maka Pemerintah akan membiayai pemakaman/repatriasi jenazah dengan memperhatikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat dimintakan tanggung jawab, misalnya asuransi, pemberi kerja atau lembaga sosial di negara setempat.
6. Fungsi paling penting adalah pemberian surat keterangan kematian dengan seluruh dokumen pendukungnya kepada keluarga/ahli waris untuk keperluan perdata di Indonesia atau negara setempat.
(Rahman Asmardika)