PEMATANG SIANTAR - Sedang minum tuak di salah satu warung di jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, seorang pemuda ditangkap polisi.
Pemuda berinisial YPD (25) warga Jalan Gunung Simanumanuk, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar ditangkap bukan tanpa sebab.
BACA JUGA:Survei Polstat: 50% Warga DKI Nilai Anies Penuhi Janji Kampanye
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap YPD karena diduga pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, dari tersangka disita sekitar 790 gram daun ganja kering.