Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Umar Kei Bebas Bersyarat Usai Dibui karena Kasus Narkoba

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |18:16 WIB
Umar Kei Bebas Bersyarat Usai Dibui karena Kasus Narkoba
Umar Kei bebas dari Lapas Cipinang (Foto: M Farhan)
A
A
A

Umar Kei dipenjara karena kasus narkoba. Ia ditangkap saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB sedang mengonsumsi sabu.

Polisi turut mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Sabu terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.

Kemudian, menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru. Umar tak sendiri saat penangkapan, namun bersama tiga orang lainnya, yakni AS, ST alias SK, dan PH alias E.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement