"Yang disegel satu bangunan kios," paparnya.
BACA JUGA:Puluhan Gudang BBM Ilegal Disegel Polda Jambi
Pengelan, tambah Wawan, merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Bangunan tersebut diketahui berdiri di lahan pemerintah daerah dan tidak berizin.
"Ini merupakan limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.