Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM di Jadetabek, Catat Alamatnya!

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 22 Oktober 2022 |06:54 WIB
 Berikut Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM di Jadetabek, Catat Alamatnya!
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan pemberitahuan perpanjangan SIM. Proses perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan di unit Satpas yang tersebr di beberapa titik.

Adapun lokasi Satpas per 22 Oktober 2022 adalah sebagai berikut:

1. Satpas Polda Metro Jaya

Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat

 BACA JUGA:Hindari Pungli, Kapolri Intruksikan Tak Gelar Tilang Manual

2. Satpas Jakarta Pusat

Jalan landasan Pacu Sel Ruas A5 No 1 Kemayoran Jakarta Barat

3. Satpas Jakarta Utara

Jalan Gorontalo No 80 Tanjung Priok, jakarta Utara

4. Satpas Jakarta Barat

Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat

 BACA JUGA:Polda Jateng Uji Coba Tilang Pakai Drone dengan Sistem ETLE

5. Satpas Jakarta Selatan

Jalan Wijaya II No 42 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

6. Satpas Jakarta Timur

Jalan DI panjaitan No 55 Kebon Nanas, Jakarta Timur

7. Satpas Tangerang Kota

Jalan Daan Mogot No 52 Sukasari, Tangerangg Kota

8. Satpas Tangerang Selatan

Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang Serpong

9. Satpas Depok

Jalan Margonda Raya No 14, Kota Depok

10. Satpas Bekasi Kota

Jalan Pramuka No 79, Bekasi Kota

11. Satpas Bekasi Kabupaten

Jalan Jababeka 8 No 1 Desa Wangun Harja Cikarang Utara, Bekasi

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement