JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan pemberitahuan perpanjangan SIM. Proses perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan di unit Satpas yang tersebr di beberapa titik.
Adapun lokasi Satpas per 22 Oktober 2022 adalah sebagai berikut:
1. Satpas Polda Metro Jaya
Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
BACA JUGA:Hindari Pungli, Kapolri Intruksikan Tak Gelar Tilang Manual
2. Satpas Jakarta Pusat
Jalan landasan Pacu Sel Ruas A5 No 1 Kemayoran Jakarta Barat
3. Satpas Jakarta Utara
Jalan Gorontalo No 80 Tanjung Priok, jakarta Utara
4. Satpas Jakarta Barat
Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat
BACA JUGA:Polda Jateng Uji Coba Tilang Pakai Drone dengan Sistem ETLE
5. Satpas Jakarta Selatan
Jalan Wijaya II No 42 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
6. Satpas Jakarta Timur
Jalan DI panjaitan No 55 Kebon Nanas, Jakarta Timur
7. Satpas Tangerang Kota
Jalan Daan Mogot No 52 Sukasari, Tangerangg Kota
8. Satpas Tangerang Selatan
Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang Serpong
9. Satpas Depok
Jalan Margonda Raya No 14, Kota Depok
10. Satpas Bekasi Kota
Jalan Pramuka No 79, Bekasi Kota
11. Satpas Bekasi Kabupaten
Jalan Jababeka 8 No 1 Desa Wangun Harja Cikarang Utara, Bekasi
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(Awaludin)