Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masyarakat Adat Minta Australia Angkat Kaki, Kemenlu: Pulau Pasir Tidak Masuk NKRI

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |18:28 WIB
Masyarakat Adat Minta Australia Angkat Kaki, Kemenlu: Pulau Pasir Tidak Masuk NKRI
Sengketa Pulau Pasir (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA  - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan atas kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. Langkah itu diambil lantaran terdapat aktivitas di pulau itu yang dilakukan pihak  Australia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani menyatakan Pulau Pasir tidak termasuk dalam bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Abdul Kadir menjelaskan, bahwa wilayah NKRI hanya sebatas wilayah bekas jajahan Hindia Belanda. Sementara itu, Pulau Pasir yang berjarak sekira 120 kilometer dari Pulau Rote NTT tidak menjadi bagian dari NKRI.

Baca juga: Australia Didesak Angkat Kaki dari Pulau Pasir Dekat NTT, Masyarakat Adat Ancam Layangkan Gugatan

"Menurut Hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," kata Abdul Kadir dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @akjailani, Senin (24/10/2022).

 Baca juga: Biaya Makan Mahal Rp16 Juta per Tahun, Banyak Orang Australia Terpaksa Melepas Hewan Peliharaan

Abdul Kadir menjelaskan bahwa teritorial Pulau Pasir termasuk dalam wilayah Australia. Pulau itu menjadi bagian negara kangguru lantaran wilayah itu termasuk bekas jajahan Ingris.

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," terang Abdul Kadir

Sebagai informasi, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement