SURABAYA - Pria asal Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya berinisial MI (32) ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. MI diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,56 gram di daerah Krembangan, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu ditangkap pada tanggal 21 September 2022 yang lalu di daerah Kerembangan.
"Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Krembangan," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung berupaya melakukan penangkapan demi menyelamatkan masyarakat dari serangan narkoba.
Baca juga: Terungkap Isi Chat Teddy Minahasa ke AKBP Doddy: Iki Ono Barang 5 Kg, Tolong Golekno Lawan
Pada awalnya, pelaku membeli barang haram seberat 1 gram dari temannya berinisial RH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian pelaku ini menjual kepada pelanggannya sebanyak 11 paket dengan dalih untuk mencari keuntungan lebih,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, berupa 11 paket sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 2,56 gram, satu boneka warna pink yang sudah dikombinasi dan sebuah handphone.