Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir di Surabaya Nyambi Jualan Sabu, Kini Meringkuk di Tahanan

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2022 |07:10 WIB
Sopir di Surabaya <i>Nyambi</i> Jualan Sabu, Kini Meringkuk di Tahanan
Sopir nyambi jualan sabu ditangkap polisi. (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

“Barang bukti yang kita amankan ini sisa dari yang sudah dijual oleh pelaku,” tandas Daniel.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia juga dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement