JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staff Asisten Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Faisal, hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa saksi tersebut telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat ini, saksi Faisal sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA:KY Akan Periksa Hakim yang Terlibat Kasus Sudrajat Dimyati
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajat Dimyati Jadi Tersangka Kasusa Korupsi, Begini Duduk Perkaranya!
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.