PERTH – Aksi seorang pria warga negara Indonesia (WNI) yang membawa daging rendang ke Perth, Australia harus berakhir gagal. Pelaku harus rela didenda sebesar Rp41 juta hingga dideportasi.
Berikut 5 Fakta WNI yang membawa daging rendang ke Australia, dilansir dari berbagai sumber.
1. Bawa daging rendang sebanyak 1,4 kilogram
Dikutip Pert Now, petugas biosekuriti memeriksa tas WNI itu di bandara dan menemukan 3,1 kg bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram ayam di dalamnya.
2. Dijual lagi ke masyarakat
Baca juga: Gara-Gara Daging Rendang, WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia
Pria itu mengatakan kepada petugas Pasukan Perbatasan Australia bahwa dia berencana untuk menjual daging itu kepada anggota masyarakat setempat.
Pasukan Perbatasan Australia membatalkan visanya, mengirimnya kembali ke Indonesia dan menjatuhkan denda senilai USD2.644 (sekira Rp41,2 juta).
3. Negara yang mengalami wabah PMK
Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimbulkan kekhawatiran Australia.
Baca Selengkapnya: 5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia dan Didenda Rp41 Juta, Gegara Daging Rendang
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.