Radyan mengatakan, bahwa penyidik Kejari OI kini masih mendalami kasus penggunaan dana hibah tersebut. Sudah ada 5.000 dokumen yang disita BPKP Sumsel untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam waktu dekat, kata Radyan, penyidik akan menyita aset tersangka yang diduga didapat dari korupsi tersebut. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ketiga tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)