JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri. Hal itu setelah Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Hendra terbukti melanggar etik profesionalitas Polri soal menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Dkk.
Hendra Kurniawan pun mengajukan banding atas keputusan tersebut. Berikut 5 fakta mengenai pengajuan banding Hendra atas keputusan pemecatan, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (5/11/2022) :
1. Ajukan Banding
Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat memastikan kliennya mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.
"Tentunya banding," kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.
2. Didampingi Divisi Hukum Polri
Namun, Hendry mengatakan, dirinya tidak akan mendampingi Hendra dalam pengajuan banding. Hal itu lantaran Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari Divisi Hukum Polri selama sidang etik berjalan.
"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," tutur Henry.
3. Respons Hendra
Hendra merespons singkat putusan pemecatan terhadap dirinya.
"Sudah lupa saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).