4. Keputusan Diambil Kolektif Kolegial
Polri menyatakan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, secara kolektif kolegial.
"Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengsmbil keputusan kolektif kolegial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).
5. Tiga Putusan Komisi Kode Etik
Polri menyatakan hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan 3 hal terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Keputusan pertama dari Hakim komisi yakni adalah Hendra Kurniawan telah diyakini melakukan perbuatan tercela terkait dengan perkara tersebut.
"Kedua yang bersangkutan dipatsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.
Kemudian yang ketiga, kata Dedi, seluruh Hakim sepakat untuk menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Karo Paminal tersebut.
"Ketiga keputusan daei sidang komisi kode etik yang bersangkutsn di PTDH. Diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.