Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa 3 Pemasok EG dan DEG

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |10:39 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa 3 Pemasok EG dan DEG
Ilustrasi. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa tiga pemasok Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kepada PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa PT UPI merupakan perusahaan produsen obat sirop dengan merek Unibebi. Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT tersebut diduga memproduksi obat sirop Unibebi yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

"Tim gabungan Bareskrim Polri juga telah melanjutkan penyelidikan terhadap PT UPI yang merupakan produsen obat sirup dengan merek Unibebi," kata Nurul Azizah melalui keterangan resminya, Rabu (8/11/2022).

BACA JUGA:Tak Ada Laporan Kasus Gagal Ginjal, Kemenkes Tetap Ingatkan Penggunaan Obat Sirup

Sementara itu, pemasok EG dan EDG kepada PT UPI adalah PT Logicom Solutions (LS), CV Budiarta (PT BA), dan PT Mega Setia Agung Kimia (MSAK).

"Diketahui bahwa bahan baku obat jenis yang digunakan oleh PT UPI didapat dari PT LS, PT BA, dan PT MSAK," ujarnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap pemasok bahan baku penyebab gagal ginjal akut tersebut. "Adapun rencana tindak lanjut adalah melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap suplaiyer bahan baku," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement