Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menang Gugatan Sengketa Pemilu, KPU Berika Akses Sipol kepada 5 Partai Ini

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |15:47 WIB
 Menang Gugatan Sengketa Pemilu, KPU Berika Akses Sipol kepada 5 Partai Ini
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lima partai yang memenangkan gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) RI. Untuk itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses Sistem Informasi Politik (Sipol).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bawaslu RI atas gugatan tersebut. "Rabu (9/11/2022) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa, (8/11/2022).

KPU, kata dia, telah melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan Parpol. Pihaknya pun akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu RI

"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," katanya.

"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca Putusan Bawaslu RI," tambah Idham.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement