Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menang Gugatan Sengketa Pemilu, KPU Berika Akses Sipol kepada 5 Partai Ini

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |15:47 WIB
 Menang Gugatan Sengketa Pemilu, KPU Berika Akses Sipol kepada 5 Partai Ini
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Lima Parpol berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu RI soal sengketa Pemilu. Diantaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

Partai-partai ini menggugat lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahap verifikasi administrasi berhasil menang. Kemenangan mereka diputuskan oleh sidang putusan gugatan tersebut di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat, (4/11/2022).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengambul pemohon empat partai tersebut sebagian.

"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ujarnya dalam sidang.

Kelima partai tersebut mengeluhkan kesulitan mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol). Hal ini menyebabkan kelima Parpol itu telat mengunggah dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2024. Sehingga mereka gagal di tahap verifikasi administrasi.

"Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam," kata Bagja.

KPU juga diminta untuk untuk memberitahukan kepada empat partai mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol beserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.

Selain itu, KPU juga harus untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya. 

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement