NIGERIA - Seorang influencer media sosial (medsos) asal Nigeria yang memamerkan gaya hidup mewah seperti jet pribadi dan mobil mewah telah dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun atas tuduhan terkait 'pencucian uang' jutaan dolar yang menargetkan perusahaan di Amerika Serikat (AS) dan luar negeri.
Ramon Abbas, yang dikenal jutaan pengikut Instagram-nya sebagai Ray Hushpuppi, mengaku bersalah pada April tahun lalu atas konspirasi untuk terlibat dalam pencucian uang. Selain hukuman penjara yang dijatuhkan pada Senin (7/11/2022), Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Otis D. Wright II memerintahkannya untuk membayar ganti rugi USD1,7 juta (Rp26,5 miliar) kepada dua korban penipuan.
Menurut memorandum hukuman federal dari Kantor Kejaksaan AS di Distrik Pusat California, pihak yang menjadi target penipuannya di antaranya yakni firma hukum AS, bank asing dan klub sepak bola profesional Inggris yang tidak disebutkan namanya.
“Pencucian uang dan penipuan email bisnis adalah masalah kejahatan internasional yang besar, dan kami akan terus bekerja dengan penegak hukum dan mitra internasional kami untuk mengidentifikasi dan menuntut mereka yang terlibat, di mana pun mereka berada,” kata Martin Estrada, seorang pengacara AS.
Baca juga: 3 Terdakwa Pencucian Uang Taspen Life Jalani Sidang Tipikor, Rugikan Negara Rp133 Miliar
Ini adalah kejatuhan spektakuler bagi Abbas, 40, yang ditangkap pada Juni 2020 di Dubai dan menjadi berita utama di seluruh dunia. Sebelum ditahan di tahanan federal di Los Angeles, akun media sosialnya yang dulu flamboyan menjadi sunyi - meskipun mendapatkan 500.000 pengikut baru sejak penangkapannya.
Dalam sebuah surat tulisan tangan kepada hakim pada September lalu, satu-satunya surat tulisan tangan yang dia buat sejak penangkapannya, Abbas merinci dua tahun penahanannya.
Abbas mengaku sejak penangkapannya, dia punya waktu untuk merenungkan kesalahannya.