Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suka Pamer Jet Pribadi dan Mobil Mewah di Medsos, Pria Ini Dihukum Penjara 11 Tahun karena Pencucian Uang

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |15:37 WIB
Suka Pamer Jet Pribadi dan Mobil Mewah di Medsos, Pria Ini Dihukum Penjara 11 Tahun karena Pencucian Uang
Influencer media sosial yang suka pamer gaya hidup mewah dihukum penjara 11 tahun karena pencucian uang (Foto: Departemen Kehakiman AS)
A
A
A

"Sejak saya dipenjara, saya punya cukup waktu untuk merenungkan masa lalu dan saya menyesal membiarkan keserakahan merusak nama baik keluarga saya, berkah dan nama saya," tulisnya.

"Yang Mulia, saya tidak membuat alasan untuk tindakan saya dan saya bertanggung jawab penuh atas apa yang telah saya lakukan," tulisnya dalam suratnya.

“Jika saya bisa memutar kembali waktu, saya akan membuat keputusan yang sama sekali berbeda dan lebih berhati-hati dalam pilihan dan teman yang saya buat,” lanjutnya.

Surat yang ditulis Abbas pada September lalu kepada Hakim Wright merinci bagaimana rekan konspiratornya menjangkau dia untuk menunjukkan bisnis yang menipu atau meminta informasi perbankan untuk mentransfer dana yang diperoleh secara curang.

Di media sosial, di mana Abbas memposting video dirinya melemparkan gumpalan uang tunai seperti confetti, dia menyebut dirinya sebagai pengembang real estat. Tetapi penyelidik federal mengatakan dia membiayai gaya hidupnya yang mewah melalui skema peretasan online yang menghasilkan lebih dari USD24 juta (Rp374 miliar).

Dugaan kejahatan dunia mayanya melibatkan sejumlah uang yang mencengangkan.

Dokumen federal merinci bagaimana Abbas dan seorang rekan konspirator "secara curang meminta" sebuah firma hukum New York untuk mentransfer hampir USD923.000 (Rp14 miliar) yang dimaksudkan untuk pembiayaan kembali real estat klien ke rekening bank yang mereka kendalikan. Seorang paralegal di perusahaan menerima instruksi kawat palsu setelah mengirim email ke alamat email bank yang tampaknya sah tetapi kemudian diidentifikasi sebagai alamat "palsu".

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement