Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Tambora.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap dua pelaku berinisial DI dan SB. Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.