BEKASI - Polisi menangkap dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan MT Haryono, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Keduanya diduga begal.
Kapolsek Setu, AKP Sugeng membenarkan peristiwa itu. Kedua pelaku, yaitu berinisial FRA (19) dan Z (20) ditangkap pada Rabu (9/11/2022) sekira pukul 03.32 WIB.
"Berawal anggota piket Reskrim melaksanakan patroli rutin antisipasi penjahat jalanan pada malam hari," kata AKP Sugeng, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11/2022).
Ia melanjutkan, sekitar jam 03.00 WIB anggota patroli melihat empat orang naik dua sepeda motor mencurigakan tanpa pelat nomor. Saat didekati mereka langsung melarikan diri.
"Dari situ kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan dua orang yang membawa clurit diduga pelaku begal. Sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar Sugeng.