Menanggapi hal itu, Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (Centris) meminta Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, untuk ikut dan terus bersuara menyelamatkan jutaan muslim Uighur di Xinjiang.
“Dari data yang kita peroleh, sedikitnya ada 5.532 kasus intimidasi yang dialami orang Uighur, 1.150 kasus lainnya ditahan tanpa alasan jelas dan 424 kasus Muslim Uighur yang dideportasi atau diekstradisi ke China dari 1997 hingga Januari 2022,” kata Peneliti senior Centris, AB Solissa kepada wartawan.
Apalagi kata AB Solissa, pernyataan bersama 50 negara-negara dunia mengacu pada laporan penting yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau OHCHR Agustus lalu, yang menemukan bahwa skala penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap Uighur dan minoritas mayoritas Muslim lainnya di Xinjiang.
“Mengingat beratnya penilaian OHCHR, 50 negara dunia tersebut memiliki kekhawatiran China yang sejauh ini menolak untuk membahas temuan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau OHCHR,” tutur AB Solissa.
50 negara dunia ini menyebut laporan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau OHCHR sebagai penilaian independen dan otoritatif yang sangat bergantung pada catatan China sendiri.
Laporan itu memberikan kontribusi penting terhadap bukti pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis yang ada di China.