PRABUMULIH - Diki Pebrian (22) warga Jalan Padat Karya Gang Sosial Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih, ditangkap polisi lantaran aksinya menganiaya anak dibawah umur, Kamis (10/11/2022).
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan Berlin (45) warga Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari keterangan Berlin diketahui bahwa anaknya inisial RP (16) menjadi korban penganiayaan oleh pelaku dan mengalami sejumlah luka lebam di tubuh.
Penganiayaan itu sendiri terjadi saat korban sedang menonton organ tunggal yang digelar di kawasan Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kemudian merasa tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu Berlin lalu melaporkan kejadian penganiayaan anak tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
Setelah mendapatkan laporan itu jajaran Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.
Tim kemudian mengetahui keberadaan pelaku, lalu tim yang dipimpin kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih Aipda Suripto langsung menuju ke lokasi tersebut dan meringkus pelaku
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di kawasan venus biliar di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)