"Selanjutnya anggota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik yang diketahui oknum anggota TNI. Dan penyidik dari Polsek Talang Kelapa kita arahkan untuk berkoordinasi dengan Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan lokasi tempat penampungan adalah personil TNI aktif," jelasnya.
BACA JUGA: Kebijakan Pembatasan, BBM Subsidi Bukan Buat Orang Kaya
Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam dijerat Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(Awaludin)